DAFTAR SAHAM JII (Jakarta Islamic Index)

Jakarta Islamic Index adalah Daftar saham yang terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.

Daftar Saham Indeks JII Periode Desember 2019 – MEI 2020

 

Saham Harga 29/11/19 Harga 20/02/20 %
ERAA  Rp          1.340  Rp          1.780 32,84%
MNCN  Rp          1.250  Rp          1.475 18,00%
WIKA  Rp          1.735  Rp          2.040 17,58%
SCMA  Rp          1.200  Rp          1.330 10,83%
BTPS  Rp          3.960  Rp          4.350 9,85%
ADRO  Rp          1.230  Rp          1.350 9,76%
PTPP  Rp          1.350  Rp          1.475 9,26%
ITMG  Rp        10.225  Rp        10.925 6,85%
INCO  Rp          3.000  Rp          3.120 4,00%
PTBA  Rp          2.420  Rp          2.490 2,89%
JSMR  Rp          4.940  Rp          5.050 2,23%
CPIN  Rp          6.725  Rp          6.850 1,86%
LPPF  Rp          3.530  Rp          3.550 0,57%
ICBP  Rp        11.325  Rp        11.225 -0,88%
CTRA  Rp          1.005  Rp             975 -2,99%
TPIA  Rp          9.350  Rp          9.050 -3,21%
ASII  Rp          6.500  Rp          6.275 -3,46%
JPFA  Rp          1.665  Rp          1.590 -4,50%
ANTM  Rp             750  Rp             710 -5,33%
KLBF  Rp          1.525  Rp          1.420 -6,89%
TLKM  Rp          3.930  Rp          3.630 -7,63%
INDF  Rp          7.950  Rp          7.300 -8,18%
UNVR  Rp          8.350  Rp          7.650 -8,38%
BSDE  Rp          1.250  Rp          1.140 -8,80%
AKRA  Rp          3.400  Rp          3.060 -10,00%
BRPT  Rp          1.360  Rp          1.220 -10,29%
INTP  Rp        19.400  Rp        17.300 -10,82%
UNTR  Rp        20.925  Rp        18.425 -11,95%
PGAS  Rp          1.920  Rp          1.555 -19,01%
EXCL  Rp          3.340  Rp          2.680 -19,76%

Sejarah Jakarta Islamic Index (JII)

Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah.

Jakarta Islamic Index adalah Daftar saham yang terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam -LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index.

Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko
yang mengandung gharar dan maysir.
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.

2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
1. Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
2. Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
3. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta Islamic Index akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu pada saat diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus  berdasarkan data publik yang tersedia.
Hari Dasar Jakarta Islamic Index
Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.

 

Sumber: BEI

Comment

Pusatis.com